WAY KANAN - Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (16/12/2021).
Tersangka inisial PJ (20) warga Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Baca juga:
Curi 32 Tandan Sawit DPO Pelaku Diamankan
|
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu IPTU M. Amrizal menjelaskan kejadian perkara terjadi pada hari Sabtu, 06-11-2021 sekitar pukul 17:30 WIB di Ruko (rumah toko) milik korban di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Saat itu, ketika korban sedang berada di dalam rumah dan ruko dalam keadaan masih buka, lalu korban mengecek rukonya dan benar dugaan korban bahwa handphone Oppo A12 miliknya yang ia letakan di meja sudah tidak ada.
Tak hanya itu, pelaku juga mencuri uang yang disimpan di dalam laci ruko senilai Rp. 5. Juta rupiah juga telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa, 14-12-2021 sekitar pukul 19:00 WIB, dengan di pimpin Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu Ipda Wahyu bersama anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK saat berada di Dusun pelanganan Kecamatan Blitang 1 Kabupaten Oku Timur tanpa melakukan perlawanan, ” pungkas Kapolsek.
Kini TSK diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, ” ungkapnya.(*)